kasus
pelanggaran Hak cipta
PT.A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan
fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan
dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk
memperoleh produk-produk yang unggul.
salah satu jurnal asing tersebut adalah science and
technology yang di terbitkan oleh PT B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di
indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan
referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel
dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik
tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A
dan PT.B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A
telah melanggar hak cipta.
- PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi
untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
- PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di
jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
- PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili
oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang
hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?
Menurut saya itu bisa menjadi tidak melanggar
hak cipta jikalau PT.A melapor terlebih dahulu kepada PT B atau jika PT.A
mencantumkan sumber bahwa laporan itu dari PT.B. tetapi dalam kasus ini pihak dari PT.A tidak mencantumkan sumber maupun meminta izin
terlebih dahulu kepada PT.B untuk menggunakan jurnalnya.. maka dari itu PT.B
menganggap hal ini melanggar Hak Cipta.
Nama : Fety Sulistiyandari
NPM : 22210763
Kelas : 2EB17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar