Kamis, 17 April 2014

Apakah Usaha Kecil Menengah ( UKM ) Perlu Standarisasi Penggunaan IFRS? ( KASUS 3 )

A.    PEMBAHASAN
PEMAHAMAN UKM
Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM  ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.

PEMAHAMAN IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
1.      Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2.      Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3.      Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Manfaat dari adanya suatu standard global :
1.      Pasar modal menjadi global & modal investasi dapat bergerak diseluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten diseluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal.
2.      Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik.
3.      Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger & akuisisi.
4.      Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

B.     RUANG LINGKUP

Lama sebelum diterbitkannya IFRS, telah muncul isu Big GAAP dan Little GAAP. Standar-standar IFRS ditujukan untuk perusahaan besar, bukan usaha kecil dan menengah (UKM, atau small and medium enterprises, SME). Bagi UKM, penerapan standar-standar tersebut adalah terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Biayanya besar, demikian pula waktu yang mereka gunakan untuk menyusun laporan keuangan. Oleh karena itus, diperlukan standar khusus untuk UKM. Menyadari hal ini, IASB melakukan suatu proyek penyusunan standar yang sesuai dengan kondisi UKM. Rancangan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang dirancang untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun perusahaan yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS penuh yang sudah ada. Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.

Ada sejumlah alasan mengapa IASB bersedia melaksanakan proyek ini, yaitu :
1. Standar yang disusun oleh IASB memang dirancang untuk perusahaan publik, bukan untuk UKM.
2.  UKM mengeluh tentang terlalu kompleks dan terlalu mahalnya biaya implementasi standar IFRS penuh.
3. Jika tidak diatur secara khusus, dikhawatirkan akan terjadi diversitas praktik dari satu negara terhadap negara lain, sehingga komparabilitas informasi keuangan yang disajikan akan menurun.
4.  Adanya standar yang lebih sederhana akan membantu melancarkan transisi bagi perusahaan yang sedang tumbuh yang masih merupakan UKM dan merencanakan nantinya akan mendaftar di pasar modal.
5.  Bagi negara berkembang yang kebanyakan perusahaannya adalah UKM, adopsi IFRS yang disederhanakan ini dapat meningkatkan daya tarik mereka terhadap investasi asing.

Tetapi, di samping mereka yang setuju terhadap standar untuk UKM ini, terdapat pula pihak-pihak yang menentangnya. Ada pendapat yang menyatakan bahwa standar seharusnya sama untuk semua perusahaan, diterbitkannya standar khusus untuk UKM akan menimbulkan permintaan akan standar-standar khusus yang lain. Di samping itu, batasan tentang UKM yang boleh menggunakan standar sederhana tersebut adalah UKM yang tidak mempunyai pertanggungjawaban publik. Untuk UKM yang terdaftar di pasar modal, seberapapun kecilnya, harus mempergunakan IFRS penuh.

C.     KESIMPULAN
Pada tanggal 15 Februari 2007 IAS/IFRS mengeluarkan draft untuk usaha kecil menengah ( UKM ) disebutkan, mengeliminasi setidaknya 85% IAS/IFRS.

Demikian penulisan ini saya buat, kurang lebihnya mohon maaf & semoga tulisan ini bisa bermanfaat. Ditunggu kritik & sarannya.

Sumber :


FETY SULISTIYANDARI ( 22210763 / 4EB17 )