Kamis, 01 Desember 2011

Rangkuman Bab 1 dan Bab 2 (TUGAS KHUSUS 2)

BAB 1. SISA HASIL USAHA

Pengertian
SHU meruakan pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan
SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keerluan pendidikan perkoperasiaan dan keerluan koerasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
Besarnya pemupukan modal dan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
Penetapan besarnya pembaggian kepada anggota & jenis serta jumlahnya ditetapkan dalam rapat anggota sesuai AD/ARTkoperasi

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya artisipasi modal & transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi

Semakin besar transaksi (usaha & modal) anggota dengan koperasinya semakin besar pula SHU yang akan diterima

Informasi Dasar dalam perhitungan SHU
1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
2. Bagian (%) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota

Rumus :
            SHU a = JU a + JM a

Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a
         JU a    : Jasa Usaha a
         JM a   : Jasa Modal a

Prinsip-prinsip pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Istilah-istilah Informasi Dasar
          SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
          Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
          Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
          Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Contoh kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)

Contoh Kasus SHU 1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut : • Penjualan Rp 460.000.000,- • Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,- • Laba Kotor Rp 60.000.000,- • Biaya Usaha Rp 20.000.000,- • Laba Bersih Rp 40.000.000,- • Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut: _ Cadangan Koperasi 40% _ Jasa Anggota 25% _ Jasa Modal 20% _ Jasa Lain-lain 15% • Buatlah: a. Perhitungan pembagian SHU b. Jurnal pembagian SHU c. Perhitungan persentase jasa modal d. Perhitungan persentase jasa anggota e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,- • JAWABAN : a. Perhitungan pembagian SHU : Keterangan SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,- Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,- Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,- Total 100% Rp 40.000.000 b. Jurnal : SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,- Jasa Anggota Rp 10.000.000,- Jasa Modal Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,- c. Persentase jasa modal : (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000 : Rp 100.000.00) x 100% = 8% Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib . - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang . d. Persentase jasa anggota : (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17% Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi . - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman. e. Yang diterima Tuan Yohan: - jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,- • Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

#####################




STUDY KASUS
SISA HASIL USAHA
Koperasi “Suka Cita” yang melakukan kegiatan usaha baik dari dan untuk anggota maupun dari dan untuk bukan anggota memperoleh sisa hasil usaha sebagai berikut:
(a)    Dari dan untuk anggota.....................................................................Rp 10.000.000
(b)   Dari dan untuk bukan anggota...........................................................Rp   1.000.000
            &nb sp;                         &nb sp;                      Jumlah.................................... Rp 11.000.000
Didalam anggaran koperasi ini ditetapkan pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut:
Untuk             &nb sp;                         &nb sp;          SHU            &nb sp;               &nb sp;           SHU
dari anggota             &nb sp;             dari bukan anggota
1.      Jasa modal            &nb sp;                         &nb sp;     20%            &nb sp;                         &nb sp;   -
2.      Jasa anggota            &nb sp;                         &nb sp;  25%            &nb sp;                         &nb sp;   -
3.      Cadangan            &nb sp;                         &nb sp;      25%            &nb sp;                         &nb sp;   40%
4.      Dana pengurus            &nb sp;                        10%            &nb sp;                         &nb sp;   15%
5.      Dana pegawai            &nb sp;                         5%            &nb sp;                         &nb sp;     15%
6.      Dana kemajuan daerah            &nb sp;           5%            &nb sp;                         &nb sp;     10%
7.      Dana pendidikan koperasi            &nb sp;     5%            &nb sp;                         &nb sp;     10%
8.      Dana sosial            &nb sp;                         &nb sp;    5%                   &nb sp;                        10%
100%            &nb sp;                         &nb sp; 100%
Diminta:
a.       Susunlah perhitungan shu koperasi ini

Jawab:
a.       Perhitungan
            &nb sp;                         &nb sp;                 SHU                      SHU
            &nb sp;                         &nb sp;         dari anggota   dari bukan anggota        Total    
1. Jasa modal            &nb sp;               Rp 2.000.000              -                       2.000.000
2. Jasa anggota            &nb sp;                2.000.000            &nb sp;  -            &nb sp;          2.000.000
3. Cadangan            &nb sp;                    2.500.000         Rp 400.000           2.900.000
4. Dana pengurus            &nb sp;           1.000.000            &nb sp;  150.000           1.150.000
5. Dana pegawai            &nb sp;                500.000            &nb sp;    150.000           650.000
6. Dana kemajuan daerah            &nb sp; 500.000            &nb sp;    100.000           600.000
7. Dana pendidikan koperasi         500.000            &nb sp;    100.000           600.000
8. Dana sosial            &nb sp;                    500.000            &nb sp;    100.000           600.00
             &nb sp:                  &nb sp;                Rp 10.000.000      Rp 1.000.000  Rp 11.000.000




BAB 2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

          Prinsip Munkner
          Prinsip Rochdale
          Prinsip Raiffeisen
          Prinsip Herman Schulze
          Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
          Keanggotaan bersifat sukarela
          Keanggotaan terbuka
          Pengembangan anggota
          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
          Perkumpulan dengan sukarela
          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
          Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
          Pengawasan secara demokratis
          Keanggotaan yang terbuka
          Bunga atas modal dibatasi
          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
          Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
          Swadaya
          Daerah kerja terbatas
          SHU untuk cadangan
          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
          Usaha hanya kepada anggota
          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
          Swadaya
          Daerah kerja tak terbatas
          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
          Tanggung jawab anggota terbatas
          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
          Adanya pembatasan bunga atas modal
          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
          Kemandirian
          Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi


Contoh kasus dalam Prinsip Koperasi:

1. Dugaan Adanya surplus 
Surplus secara alami merupakan batas pengaman yang dipakai untuk menjaga kelangsungan pengoperasian perusahaan koperasi. Surplus dana juga digunakan untuk membiayai pendidikan anggota-anggotanya. Kesuksesan sebuah koperasi tergantung pada besarnya tingkat seberapa baik anggota-anggotanya memahami prinsip-prinsip koperasi melalui pendidikan yang mereka enyam. Pembiayaan pendidikan perkoperasian dengan menggunakan surplus dana koperasi menciptaka ketidakadilan diantara anggota-anggotanya. Sebagai contoh dua anggota dalam sebuah koperasi konsumsi. Salah satunya memegang keanggotaan koperasi selama beberapa tahun serta memahami prinsip-prinsip koperasi. Ia memiliki banyak anak, kondisi perekonomiannya tidak begitu bagus. Ia membelanjakan uangnya melalui koperasi untuk memberi makan keluarganya dan dengan begitu, ia menyumbangkan dana surplus bagi koperasi. Sedangkan anggota yang satunya bergabung dengan koperasi. Ia muda, belum memiliki anak, dan kondisi perekonomiannya cukup bagus. Ia berbelanja beberapa barang dikoperasi, sehingga ia tidak menyumbang banyak dana surplus. 

Koperasi memutuskan untuk menggunakan dana surplus untuk membiayai pendidikan perkoperasian anggota-anggotanya (referensi Rochdale) Anggota yang menyumbang dana surplus lebih banyak harus ikut membiayai pendidikan seorang anggota lain yang menyumbang lebih sedikit. Praktek-praktek seperti ini terjadi di sebagian besar koperasi seluruh dunia. Pendidikan perkoperasian boleh saja, asalkan jangan pernah menggunakan dana surplus untuk membiayainya. 

Penggunaan dana surplus untuk membayar bunga modal saham diabadikan dalam perundang-undangan koperasi di sebagian besar negara di seluruh dunia. Jumlah bunga yang seimbang dibayarkan atas saham dari nilai yang sama kepada seluruh anggota koperasi dalam pembiayaan koperasi dari sebuah sumber yang tidak diciptakan secara sama oleh anggota-anggotanya melainkan berdasar atas partisipasi anggotanya dalam usaha-usaha koperasi. Mengapa seorang anggota yang berpartisipasi lebih besar harus menerima deviden yang sama besar dengan anggota yang tidak berpastisipasi banyak? Modal saham yang mewakili nilai asli dari modal tetap koperasi bagaimanapun juga seharusnya tidak perlu diberi kompensasi. 

Penggunaan dana surplus untuk membiayai dana cadangan koperasi juga merupakan sebuah kesalahan. Jika sebuah koperasi memutuskan untuk menciptakan dana cadangan sebagai cara untuk mengamankan nilai aslinya, tindakan ini seharusnya dibiayai oleh seluruh anggota secara sama besar.




SUMBER : 
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../V.SISA+HASIL+USAHA+(SHU).ppt











Tidak ada komentar:

Posting Komentar