BAB 1. SISA HASIL USAHA
Pengertian
SHU meruakan pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan
SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keerluan pendidikan perkoperasiaan dan keerluan koerasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
Besarnya pemupukan modal dan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
Penetapan besarnya pembaggian kepada anggota & jenis serta jumlahnya ditetapkan dalam rapat anggota sesuai AD/ARTkoperasi
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya artisipasi modal & transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
Semakin besar transaksi (usaha & modal) anggota dengan koperasinya semakin besar pula SHU yang akan diterima
Informasi Dasar dalam perhitungan SHU
1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
2. Bagian (%) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya artisipasi modal & transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
Semakin besar transaksi (usaha & modal) anggota dengan koperasinya semakin besar pula SHU yang akan diterima
Informasi Dasar dalam perhitungan SHU
1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
2. Bagian (%) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus :
SHU a = JU a + JM a
Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a
JU a : Jasa Usaha a
JM a : Jasa Modal a
Prinsip-prinsip pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
7. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus :
SHU a = JU a + JM a
Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a
JU a : Jasa Usaha a
JM a : Jasa Modal a
Prinsip-prinsip pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Contoh kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)
Contoh Kasus SHU 1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut : • Penjualan Rp 460.000.000,- • Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,- • Laba Kotor Rp 60.000.000,- • Biaya Usaha Rp 20.000.000,- • Laba Bersih Rp 40.000.000,- • Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut: _ Cadangan Koperasi 40% _ Jasa Anggota 25% _ Jasa Modal 20% _ Jasa Lain-lain 15% • Buatlah: a. Perhitungan pembagian SHU b. Jurnal pembagian SHU c. Perhitungan persentase jasa modal d. Perhitungan persentase jasa anggota e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,- • JAWABAN : a. Perhitungan pembagian SHU : Keterangan SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,- Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,- Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,- Total 100% Rp 40.000.000 b. Jurnal : SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,- Jasa Anggota Rp 10.000.000,- Jasa Modal Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,- c. Persentase jasa modal : (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000 : Rp 100.000.00) x 100% = 8% Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib . - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang . d. Persentase jasa anggota : (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17% Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi . - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman. e. Yang diterima Tuan Yohan: - jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,- • Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
#####################
STUDY KASUS
SISA HASIL USAHA
Koperasi “Suka Cita” yang melakukan kegiatan usaha baik dari dan untuk anggota maupun dari dan untuk bukan anggota memperoleh sisa hasil usaha sebagai berikut:
(a) Dari dan untuk anggota.....................................................................Rp 10.000.000
(b) Dari dan untuk bukan anggota...........................................................Rp 1.000.000
&nb sp; &nb sp; Jumlah.................................... Rp 11.000.000
Didalam anggaran koperasi ini ditetapkan pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut:
Untuk &nb sp; &nb sp; SHU &nb sp; &nb sp; SHU
dari anggota &nb sp; dari bukan anggota
1. Jasa modal &nb sp; &nb sp; 20% &nb sp; &nb sp; -
2. Jasa anggota &nb sp; &nb sp; 25% &nb sp; &nb sp; -
3. Cadangan &nb sp; &nb sp; 25% &nb sp; &nb sp; 40%
4. Dana pengurus &nb sp; 10% &nb sp; &nb sp; 15%
5. Dana pegawai &nb sp; 5% &nb sp; &nb sp; 15%
6. Dana kemajuan daerah &nb sp; 5% &nb sp; &nb sp; 10%
7. Dana pendidikan koperasi &nb sp; 5% &nb sp; &nb sp; 10%
8. Dana sosial &nb sp; &nb sp; 5% &nb sp; 10%
100% &nb sp; &nb sp; 100%
Diminta:
a. Susunlah perhitungan shu koperasi ini
Jawab:
a. Perhitungan
&nb sp; &nb sp; SHU SHU
&nb sp; &nb sp; dari anggota dari bukan anggota Total
1. Jasa modal &nb sp; Rp 2.000.000 - 2.000.000
2. Jasa anggota &nb sp; 2.000.000 &nb sp; - &nb sp; 2.000.000
3. Cadangan &nb sp; 2.500.000 Rp 400.000 2.900.000
4. Dana pengurus &nb sp; 1.000.000 &nb sp; 150.000 1.150.000
5. Dana pegawai &nb sp; 500.000 &nb sp; 150.000 650.000
6. Dana kemajuan daerah &nb sp; 500.000 &nb sp; 100.000 600.000
7. Dana pendidikan koperasi 500.000 &nb sp; 100.000 600.000
8. Dana sosial &nb sp; 500.000 &nb sp; 100.000 600.00
&nb sp: &nb sp; Rp 10.000.000 Rp 1.000.000 Rp 11.000.000
BAB 2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
• Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasiContoh kasus dalam Prinsip Koperasi:
1. Dugaan Adanya surplus
Surplus secara alami merupakan batas pengaman yang dipakai untuk menjaga kelangsungan pengoperasian perusahaan koperasi. Surplus dana juga digunakan untuk membiayai pendidikan anggota-anggotanya. Kesuksesan sebuah koperasi tergantung pada besarnya tingkat seberapa baik anggota-anggotanya memahami prinsip-prinsip koperasi melalui pendidikan yang mereka enyam. Pembiayaan pendidikan perkoperasian dengan menggunakan surplus dana koperasi menciptaka ketidakadilan diantara anggota-anggotanya. Sebagai contoh dua anggota dalam sebuah koperasi konsumsi. Salah satunya memegang keanggotaan koperasi selama beberapa tahun serta memahami prinsip-prinsip koperasi. Ia memiliki banyak anak, kondisi perekonomiannya tidak begitu bagus. Ia membelanjakan uangnya melalui koperasi untuk memberi makan keluarganya dan dengan begitu, ia menyumbangkan dana surplus bagi koperasi. Sedangkan anggota yang satunya bergabung dengan koperasi. Ia muda, belum memiliki anak, dan kondisi perekonomiannya cukup bagus. Ia berbelanja beberapa barang dikoperasi, sehingga ia tidak menyumbang banyak dana surplus.
Koperasi memutuskan untuk menggunakan dana surplus untuk membiayai pendidikan perkoperasian anggota-anggotanya (referensi Rochdale) Anggota yang menyumbang dana surplus lebih banyak harus ikut membiayai pendidikan seorang anggota lain yang menyumbang lebih sedikit. Praktek-praktek seperti ini terjadi di sebagian besar koperasi seluruh dunia. Pendidikan perkoperasian boleh saja, asalkan jangan pernah menggunakan dana surplus untuk membiayainya.
Penggunaan dana surplus untuk membayar bunga modal saham diabadikan dalam perundang-undangan koperasi di sebagian besar negara di seluruh dunia. Jumlah bunga yang seimbang dibayarkan atas saham dari nilai yang sama kepada seluruh anggota koperasi dalam pembiayaan koperasi dari sebuah sumber yang tidak diciptakan secara sama oleh anggota-anggotanya melainkan berdasar atas partisipasi anggotanya dalam usaha-usaha koperasi. Mengapa seorang anggota yang berpartisipasi lebih besar harus menerima deviden yang sama besar dengan anggota yang tidak berpastisipasi banyak? Modal saham yang mewakili nilai asli dari modal tetap koperasi bagaimanapun juga seharusnya tidak perlu diberi kompensasi.
Penggunaan dana surplus untuk membiayai dana cadangan koperasi juga merupakan sebuah kesalahan. Jika sebuah koperasi memutuskan untuk menciptakan dana cadangan sebagai cara untuk mengamankan nilai aslinya, tindakan ini seharusnya dibiayai oleh seluruh anggota secara sama besar.
SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../V.SISA+HASIL+USAHA+(SHU).ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar