Kamis, 01 Desember 2011

Rangkuman Bab 1 dan Bab 2 (TUGAS KHUSUS 2)

BAB 1. SISA HASIL USAHA

Pengertian
SHU meruakan pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan
SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keerluan pendidikan perkoperasiaan dan keerluan koerasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
Besarnya pemupukan modal dan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
Penetapan besarnya pembaggian kepada anggota & jenis serta jumlahnya ditetapkan dalam rapat anggota sesuai AD/ARTkoperasi

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya artisipasi modal & transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi

Semakin besar transaksi (usaha & modal) anggota dengan koperasinya semakin besar pula SHU yang akan diterima

Informasi Dasar dalam perhitungan SHU
1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
2. Bagian (%) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota

Rumus :
            SHU a = JU a + JM a

Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a
         JU a    : Jasa Usaha a
         JM a   : Jasa Modal a

Prinsip-prinsip pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Istilah-istilah Informasi Dasar
•          SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
•          Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
•          Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•          Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
•          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
•          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Contoh kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)

Contoh Kasus SHU 1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut : • Penjualan Rp 460.000.000,- • Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,- • Laba Kotor Rp 60.000.000,- • Biaya Usaha Rp 20.000.000,- • Laba Bersih Rp 40.000.000,- • Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut: _ Cadangan Koperasi 40% _ Jasa Anggota 25% _ Jasa Modal 20% _ Jasa Lain-lain 15% • Buatlah: a. Perhitungan pembagian SHU b. Jurnal pembagian SHU c. Perhitungan persentase jasa modal d. Perhitungan persentase jasa anggota e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,- • JAWABAN : a. Perhitungan pembagian SHU : Keterangan SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,- Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,- Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,- Total 100% Rp 40.000.000 b. Jurnal : SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,- Jasa Anggota Rp 10.000.000,- Jasa Modal Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,- c. Persentase jasa modal : (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000 : Rp 100.000.00) x 100% = 8% Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib . - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang . d. Persentase jasa anggota : (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17% Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi . - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman. e. Yang diterima Tuan Yohan: - jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,- • Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

#####################




STUDY KASUS
SISA HASIL USAHA
Koperasi “Suka Cita” yang melakukan kegiatan usaha baik dari dan untuk anggota maupun dari dan untuk bukan anggota memperoleh sisa hasil usaha sebagai berikut:
(a)    Dari dan untuk anggota.....................................................................Rp 10.000.000
(b)   Dari dan untuk bukan anggota...........................................................Rp   1.000.000
            &nb sp;                         &nb sp;                      Jumlah.................................... Rp 11.000.000
Didalam anggaran koperasi ini ditetapkan pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut:
Untuk             &nb sp;                         &nb sp;          SHU            &nb sp;               &nb sp;           SHU
dari anggota             &nb sp;             dari bukan anggota
1.      Jasa modal            &nb sp;                         &nb sp;     20%            &nb sp;                         &nb sp;   -
2.      Jasa anggota            &nb sp;                         &nb sp;  25%            &nb sp;                         &nb sp;   -
3.      Cadangan            &nb sp;                         &nb sp;      25%            &nb sp;                         &nb sp;   40%
4.      Dana pengurus            &nb sp;                        10%            &nb sp;                         &nb sp;   15%
5.      Dana pegawai            &nb sp;                         5%            &nb sp;                         &nb sp;     15%
6.      Dana kemajuan daerah            &nb sp;           5%            &nb sp;                         &nb sp;     10%
7.      Dana pendidikan koperasi            &nb sp;     5%            &nb sp;                         &nb sp;     10%
8.      Dana sosial            &nb sp;                         &nb sp;    5%                   &nb sp;                        10%
100%            &nb sp;                         &nb sp; 100%
Diminta:
a.       Susunlah perhitungan shu koperasi ini

Jawab:
a.       Perhitungan
            &nb sp;                         &nb sp;                 SHU                      SHU
            &nb sp;                         &nb sp;         dari anggota   dari bukan anggota        Total    
1. Jasa modal            &nb sp;               Rp 2.000.000              -                       2.000.000
2. Jasa anggota            &nb sp;                2.000.000            &nb sp;  -            &nb sp;          2.000.000
3. Cadangan            &nb sp;                    2.500.000         Rp 400.000           2.900.000
4. Dana pengurus            &nb sp;           1.000.000            &nb sp;  150.000           1.150.000
5. Dana pegawai            &nb sp;                500.000            &nb sp;    150.000           650.000
6. Dana kemajuan daerah            &nb sp; 500.000            &nb sp;    100.000           600.000
7. Dana pendidikan koperasi         500.000            &nb sp;    100.000           600.000
8. Dana sosial            &nb sp;                    500.000            &nb sp;    100.000           600.00
             &nb sp:                  &nb sp;                Rp 10.000.000      Rp 1.000.000  Rp 11.000.000




BAB 2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

•          Prinsip Munkner
•          Prinsip Rochdale
•          Prinsip Raiffeisen
•          Prinsip Herman Schulze
•          Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
•          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•          Keanggotaan bersifat sukarela
•          Keanggotaan terbuka
•          Pengembangan anggota
•          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•          Perkumpulan dengan sukarela
•          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•          Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•          Pengawasan secara demokratis
•          Keanggotaan yang terbuka
•          Bunga atas modal dibatasi
•          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•          Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•          Swadaya
•          Daerah kerja terbatas
•          SHU untuk cadangan
•          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•          Usaha hanya kepada anggota
•          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•          Swadaya
•          Daerah kerja tak terbatas
•          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•          Tanggung jawab anggota terbatas
•          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•          Adanya pembatasan bunga atas modal
•          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•          Kemandirian
•          Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi


Contoh kasus dalam Prinsip Koperasi:

1. Dugaan Adanya surplus 
Surplus secara alami merupakan batas pengaman yang dipakai untuk menjaga kelangsungan pengoperasian perusahaan koperasi. Surplus dana juga digunakan untuk membiayai pendidikan anggota-anggotanya. Kesuksesan sebuah koperasi tergantung pada besarnya tingkat seberapa baik anggota-anggotanya memahami prinsip-prinsip koperasi melalui pendidikan yang mereka enyam. Pembiayaan pendidikan perkoperasian dengan menggunakan surplus dana koperasi menciptaka ketidakadilan diantara anggota-anggotanya. Sebagai contoh dua anggota dalam sebuah koperasi konsumsi. Salah satunya memegang keanggotaan koperasi selama beberapa tahun serta memahami prinsip-prinsip koperasi. Ia memiliki banyak anak, kondisi perekonomiannya tidak begitu bagus. Ia membelanjakan uangnya melalui koperasi untuk memberi makan keluarganya dan dengan begitu, ia menyumbangkan dana surplus bagi koperasi. Sedangkan anggota yang satunya bergabung dengan koperasi. Ia muda, belum memiliki anak, dan kondisi perekonomiannya cukup bagus. Ia berbelanja beberapa barang dikoperasi, sehingga ia tidak menyumbang banyak dana surplus. 

Koperasi memutuskan untuk menggunakan dana surplus untuk membiayai pendidikan perkoperasian anggota-anggotanya (referensi Rochdale) Anggota yang menyumbang dana surplus lebih banyak harus ikut membiayai pendidikan seorang anggota lain yang menyumbang lebih sedikit. Praktek-praktek seperti ini terjadi di sebagian besar koperasi seluruh dunia. Pendidikan perkoperasian boleh saja, asalkan jangan pernah menggunakan dana surplus untuk membiayainya. 

Penggunaan dana surplus untuk membayar bunga modal saham diabadikan dalam perundang-undangan koperasi di sebagian besar negara di seluruh dunia. Jumlah bunga yang seimbang dibayarkan atas saham dari nilai yang sama kepada seluruh anggota koperasi dalam pembiayaan koperasi dari sebuah sumber yang tidak diciptakan secara sama oleh anggota-anggotanya melainkan berdasar atas partisipasi anggotanya dalam usaha-usaha koperasi. Mengapa seorang anggota yang berpartisipasi lebih besar harus menerima deviden yang sama besar dengan anggota yang tidak berpastisipasi banyak? Modal saham yang mewakili nilai asli dari modal tetap koperasi bagaimanapun juga seharusnya tidak perlu diberi kompensasi. 

Penggunaan dana surplus untuk membiayai dana cadangan koperasi juga merupakan sebuah kesalahan. Jika sebuah koperasi memutuskan untuk menciptakan dana cadangan sebagai cara untuk mengamankan nilai aslinya, tindakan ini seharusnya dibiayai oleh seluruh anggota secara sama besar.




SUMBER : 
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../V.SISA+HASIL+USAHA+(SHU).ppt











Selasa, 25 Oktober 2011

TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

A. Definisi Intenational Labour Office (ILO)
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
·         Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
·         Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
·         Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

B. Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


C. Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
Definisi Hatta
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.”


D. Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.


E. Definisi UU No. 25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
·         Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
·         Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
·         Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
·         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi


SUMBER
http://ksupointer.com/pengertian-koperasi

Nama : Fety Sulistiyandari
Kelas : 2 EB 17
NPM : 22210763



Kamis, 26 Mei 2011

KEBIJAKAN PEMERINTAH (perekonomian indonesia)

 KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH

jika kita berbicara tentang perekonomian Indonesia, yang akan terpikir di benak kita adalah tentang kondisi dan keadaan ekonomi di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator, misalnya pendapatan nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). pendapatan nasional dan PDB yang tinggi menandakan kondisi perekonomian suatu negara sedang bergairah.

pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas perekonomian Indonesia.

yang pertama adalah kebijakan fiskal. kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

kebijakan fiskal mempunyai berbagai bentuk. salah satu bentuk kebijakan fiskal yang sedang marak adalah BLT. banyak orang melihat BLT hanya bantuan kepada orang yang kurang mampu. sebenarnya di balik itu ada tujuan khusus dari pemerintah. BLT diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, daya beli masyarakat juga meningkat. dengan demikian permintaan dari masyarakat juga meningkat. meningkatnya permintaan dari masyarakat akan mendorong produksi yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.

contoh lain dari kebijakan fiskal adalah proyek-proyek yang diadakan oleh pemerintah. katakanlah pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya. dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah. dengan bertambahnya pendapatan mereka akan terjadi efek yang sama dengan BLT tadi.

kebijakan fiskal juga dapat berupa kostumisasi APBN oleh pemerintah. misalnya dengan deficit financing. defcit financing adalah anggaran dengan menetapkan pengeluaran > penerimaan. deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia. yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat. sayangnya, rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri.

tidak hanya Indonesia, tetapi Amerika Serikat juga pernah menerapkan deficit financing dengan mengadakan suatu proyek. proyek tersebut adalah normalisasi sungan Mississipi dengan nama Tenesse Valley Project. proyek ini dimaksudkan agar tidak terjadi banjir. proyek ini adalah contoh proyek yang menerapkan prinsip padat karya. dengan adanya proyek ini pengeluaran pemerintah memang bertambah, tetapi pendapatan masyarakat juga naik. pada akhirnya hal ini akan mendorong kegiatan ekonomi agar menjadi bergairah.

mari kita mengingat sedikit kejadian pada akhir tahun 1997 saat terjadi krisis moneter di Indonesia. pada saat itu nasabah berduyun-duyun mengambil uang di bank (fenomena bank rush) karena takut bank tidak mempunyai dana yang cukup untuk mengembalikan tabungan mereka. untuk mengatasi masalah ini bank-bank umum diberi pinjaman dari Bank Indonesia yang disebut Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI).

pada saat itu memang seluruh tabungan dijamin oleh pemerintah, maka dari itu pemerintah juga harus mengambil tindakan saat terjadi fenomena tadi.

seharusnya saat suatu perusahaan (termasuk bank umum) kekurangan modal pemilik harus menambah modalnya pada perusahaan tersebut. ini berlaku pada umum dan pemerintah. jika pemerintah kekurangan dana, pemerintah bisa menambah dana dengan menjual saham yang dimiliki pemerintah. perlu diingat, ada beberapa perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah.

kebijakan yang kedua adalah kebijakan moneter. kebijakan moneter adalah kebijakan dengan sasaran mempengaruhi jumlah uang yang beredar. jumlah uang yang beredar dapat dipengaruhi oleh Bank Indonesia. selain dengan langsung menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar, mengatur jumlah uang yang beredar juga bisa menggunakan BI Rate. BI rate adalah instrumen dari pemerintah untuk acuan seberapa besar bunga simpanan jangka pendek, misalnya Surat Berharga Indonesia. biasanya bank-bank umum akan menaikkan atau menurunkan suku bunganya seiring dengan naik atau turunnya BI Rate. maka dari itu, saat BI Rate diturunkan, suku bunga kredit juga turun, sehingga biaya investasi ikut turun. dari sini, diharapkan investasi meningkat.

(kapitalis banget…)

kebijakan moneter juga mengatur tentang giro wajib minimum, yaitu jumlah simpanan bank umum di Bank Indonesia yang merupakan sebagian dari titipan pihak ketiga. saat ini giro wajib minimum sebesar 8 % dari titipan pihak ketiga.

kebijakan moneter juga berpengaruh dalam perdagangan internasional dengan mengendalikan tarif ekspor impor. jika tarif impor naik, dorongan untuk impor berkurang. jika tarif impor turun, dorongan untuk ipmpor bertambah dan harga barang-barang impor menjadi lebih murah.

sedikit tambahan, sekitar 95 % kapas yang digunakan sebagai produksi di Indonesia adalah hasil impor. dalam kasus ini industri katun sebagai hasil olahan kapas dalam negeri akan turun jika tarif impor naik.

satu lagi kebijakan yang dimiliki pemerintah Indonesia adalah kebijakan sektoral. kebijakan ini menitikberatkan pada satu dari sembilan sektor perekonomian di Indonesia. misalnya, di sektor pertanian pemerintah memberikan subsidi pupuk. subsidi ini diberikan agar harga pupuk murah. dengan demikian pupuk akan terdorong untuk dipakai. contoh lainnya adalah kebijakan di sektor industri. di sektor ini pemerintah membuat kebijakan kawasan ekonomi khusus. kawasan ekonomi khusus adalah kawasan yang khusus digunakan untuk pendirian industri. misalnya, kawasan industri Cilacap. kawasan ini mempunyai hak khusus, misalnya di Batam impor bahan mentah tidak terkena pajak, sehingga hal ini akan mendorong produksi di sana.

gambar : http://www.ranesi.nl/images/assets/11874427

Jumat, 29 April 2011

DISTRIBUSI PENDAPATAN & KEMISKINAN (Perekonomian Indonesia)

DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEMISKINAN DI INDONESIA

Di negara Indonesia ini secara grafis dan klimatogis merupakan negara yang mempunyai potensi ekonomi yang sangat tinggi. Dengan garis ppantai yang terluas di dunia, iklim yang memungkinkan untuk pendayagunaan lahan sepanjaang tahun, hutan dan kandungan bumi Indonesia yang sangat kaya, merupakan bahan yang utama untuk membuat negara kita menjadi kaya. Suatu perencanaan yang bagus yang mampu memanfaatkan semua bahan baku tersebut secara optimal, akan mampu mengantarkan negara Indonesia menjadi negara yang makmur akan hasil pertaniannya dan hasil rempah-rempahnya. Ini terlihat dari hasil Pelita III sampai dengan Pelita V yang dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% - 8% membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan penduduk yang tinggi. Dan Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapat julukan “Macan Asia”.
Namun ternyata semua pertumbuhan ekonomi dan pendapatan tersebut ternyata tidak memberikan dampak yang cukup berati pada usaha pengentasan kemiskinan. Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin. Pada puncak krisis ekonomi tahun 1998-1999 penduduk miskin Indonesia mencapai sekitar 24% dari jumlah penduduk atau hampir 40 juta orang. Tahun 2002 angka tersebut sudah turun menjadi 18% dan pada menjadi 14% pada tahun 2004. Situasi terbaik terjadi antara tahun 1987-1996 ketika angka rata-rata kemiskinan berada dibawah 20%, dan yang paling baik adalah pada tahun 1996 ketika angka kemiskinan hanya mencapai 11,3%.
Di Indonesia pada awal orde baru para pembuat kebijakkan perencanaan pembangunan di Jakarta masih sangat percaya bahwa proses pembangunan ekonomi yang pada awalnya terpusatkan hanya di Jawa, khususnya Jakarta dan sekitarnya, dan hanya disektor-sektor tertentu saja pada akhirnya akan menghasilkan “Trickle Down Effect” . Didasarkan pada pemikiran tersebut, pada awal orde baru hingga akhir tahun 1970-an, strategi pembangunan ekonomi yang dianut oleh pemerintahan orde baru lebih berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa memperhatikan pemerataan pembangunan ekonomi.
Krisis yang terjadi secara mendadak dan diluar perkiraan pada akhir dekade 1990-an merupakan pukulan yang sangat berat bagi pembangunan Indonesia. Bagi kebanyakan orang, dampak dari krisis yang terparah dan langsung dirasakan, diakibatkan oleh inflasi. Antara tahun 1997 dan 1998 inflasi meningkat sebesar 6% menjadi 68%, sementara upah rill turun menjadi hanya sekitar sepertiga dari nilai sebelumnya. Akibatnya, kemiskinan meningkat tajam. Antara tahun 1996 dan 1999 proporsi orang yang hidup dibawah garis kemiskinan bertambah dari 18% menjadi 24% dari jumlah penduduk. Pada sat yang sama, kondisi kemiskinan menjadi semakin parah, karena pendapatan kaum miskin secara keseluruhan menurun jauh dibawah garis kemiskinan.

Rabu, 30 Maret 2011

PEREKONOMIAN INDONESIA

AKU BANGGA AKAN PEREKONOMIAN INDONESIA


A.        PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA

PERTUMBUHAN PDB TAHUN 2010 MENCAPAI 6,1 PERSEN
·         Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2010 meningkat sebesar 6,1 persen terhadap tahun
2009, terjadi pada semua sektor ekonomi, dengan pertumbuhan tertinggi di Sektor Pengangkutan dan
Komunikasi 13,5 persen dan terendah di Sektor Pertanian 2,9 persen. Sementara pertumbuhan PDB
tanpa migas tahun 2010 mencapai 6,6 persen.

·         Besaran PDB Indonesia tahun 2010 atas dasar harga berlaku mencapai Rp6.422,9 triliun, sedangkan
atas dasar harga konstan (tahun 2000) mencapai Rp2.310,7 triliun.

·         Secara triwulanan, PDB Indonesia Triwulan IV-2010 dibandingkan dengan Triwulan III-2010 (q-to-q)
menurun sebesar 1,4 persen, tapi bila dibandingkan dengan Triwulan IV-2009 (y-on-y) tumbuh sebesar
6,9 persen.

·         Pertumbuhan ekonomi tahun 2010 menurut sisi penggunaan terjadi pada komponen ekspor sebesar 14,9
persen, diikuti pembentukan modal tetap bruto (PMTB) 8,5 persen, pengeluaran konsumsi rumah tangga
4,6 persen, dan pengeluaran konsumsi pemerintah 0,3 persen. Sedangkan komponen impor sebagai
faktor pengurang mengalami pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 17,3 persen.
·         Pada tahun 2010, PDB digunakan untuk memenuhi konsumsi rumah tangga sebesar 56,7 persen,
konsumsi pemerintah 9,1 persen, pembentukan modal tetap bruto atau investasi fisik 32,2 persen, dan
ekspor 24,6 persen. Sedangkan untuk penyediaan dari impor sebesar 23,0 persen.

·         PDB per kapita atas dasar harga berlaku pada tahun 2010 mencapai Rp27,0 juta (US$3.004,9),
sementara tahun 2009 sebesar Rp23,9 juta (US$2.349,6).
57,8 persen dari PDB Triwulan IV-2010 masih merupakan kontribusi Pulau Jawa, dengan urutan tiga
provinsi terbesarnya adalah: DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat. Secara kuantitatif, kegiatankegiatan

di sektor sekunder dan tersier masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sedangkan kegiatan sektor
primernya lebih diperankan oleh luar Jawa.
I. Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2010
Perekonomian Indonesia pada tahun 2010 mengalami pertumbuhan sebesar 6,1 persen
dibanding tahun 2009. Nilai Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga konstan pada tahun 2010
mencapai Rp2.310,7 triliun, sedangkan pada tahun 2009 dan 2008 masing-masing sebesar Rp2.177,7
triliun dan Rp2.082,5 triliun. Bila dilihat berdasarkan harga berlaku, PDB tahun 2010 naik sebesar
Rp819,0 triliun, yaitu dari Rp5.603,9 triliun pada tahun 2009 menjadi sebesar Rp6.422,9 triliun pada
tahun 2010.

Selama tahun 2010, semua sektor ekonomi mengalami pertumbuhan. Pertumbuhan tertinggi
terjadi pada Sektor Pengangkutan dan Komunikasi yang mencapai 13,5 persen, diikuti oleh Sektor
Perdagangan, Hotel dan Restoran 8,7 persen, Sektor Konstruksi 7,0 persen, Sektor Jasa-jasa 6,0 persen,
Sektor Keuangan, Real Estat dan Jasa Perusahaan 5,7 persen, Sektor Listrik, Gas dan Air Bersih 5,3
persen, Sektor Industri Pengolahan 4,5 persen, Sektor Pertambangan dan Penggalian 3,5 persen, dan
Sektor Pertanian 2,9 persen. Pertumbuhan PDB tanpa migas pada tahun 2010 mencapai 6,6 persen
yang berarti lebih tinggi dari pertumbuhan PDB secara keseluruhan yang besarnya 6,1 persen.
Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran yang mengalami pertumbuhan sebesar 8,7 persen
memberikan sumbangan terhadap sumber pertumbuhan terbesar terhadap total pertumbuhan PDB
yaitu sebesar 1,5 persen. Selanjutnya diikuti oleh Sektor Pengangkutan dan Komunikasi dan Sektor
Industri Pengolahan yang memberikan peranan masing-masing sebesar 1,2 persen (Tabel 1).

Profil Spasial Ekonomi Indonesia Menurut Kelompok Provinsi Triwulan IV-2010
Struktur perekonomian Indonesia secara spasial pada Triwulan IV-2010 masih didominasi oleh
kelompok provinsi di Pulau Jawa yang memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto
sebesar 57,8 persen, kemudian diikuti oleh Pulau Sumatera sebesar 23,2 persen, Pulau Kalimantan 9,1
persen, Pulau Sulawesi 4,7 persen dan sisanya 5,2 persen di provinsi-provinsi lainnya.
Berdasarkan perbandingan provinsi-provinsi di Indonesia, tiga provinsi penyumbang terbesar di
Pulau Jawa adalah DKI Jakarta (16,5 persen), Jawa Timur (14,8 persen), dan Jawa Barat (14,3 persen).
Kemudian di Pulau Sumatera urutannya adalah Riau (6,6 persen), Sumatera Utara (5,3 persen), dan
Sumatera Selatan (2,9 persen).
Apabila pengelompokan kegiatan ekonominya dibedakan ke dalam: Sektor Primer (Sektor
Pertanian dan Sektor Pertambangan), Sektor Sekunder (Sektor Industri, Sektor Listrik, Gas, dan Air
Bersih, dan Sektor Konstruksi), dan Sektor Tersier (Sektor Perdagangan, Sektor Pengangkutan, Sektor
Keuangan, dan Sektor Jasa-jasa), secara spasial Sektor Primer lebih didominasi oleh wilayah luar Jawa
(74,2 persen). Sedangkan Sektor Sekunder dan Tersier, Pulau Jawa masih menjadi penyumbang
terbesar yaitu masing-masing sebesar 67,3 persen dan 67,1 persen.
A.           MATA PENCAHARIAN
Dari keseluruhan wilayah yang dimiliki Indonesia, dapat ditarik beberapa hal diantaranya bahwa:
  • Pertama, mata pencaharian penduduk Indonesiasebagian besar masih berada disektor pertanian (agraris), yang tinggal di pedesaan dengan mata pencaharian seperti pertanaian, perikanan, peternakan dan sejenisnya.
  • Kedua, kontribusi sektor pertanian terhadap GDP (Gross Domestic Product) secara absolut masih dominan, namun jika dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian menampakkan adanya penurunan dalam prosentase.
  • Yang perlu diwaspadai dalam sektor pertanian ini adalah, bahwa komoditi yang dihasilkan dari sektor ini relatif tidak memiliki nilai tambah yang tinggi, sehingga tidak dapat bersaing dengan komoditi yang dihasilkan sektor lain (misalnya industri), sehingga sebagian masyarakat Indonesia yang memang bermata poencaharian di sektor pertanaian (desa) semakin tertinggal rekannya yang bekerja dan emmiliki akses disektor industri (kota). Jika ini tidak segera ditindak lanjuti, maka akan menjadi benar Teori Ketergantungan, bahwa Spread Effect (kekuatan menyebar) akan selalu lebih kecil dari back- wash effect (mengalirnya sumber daya dari daerah miskin ke daerah kaya)
Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah ini diantaranya adalah;
  • Memperbaiki kehidupan penduduk/petani dengan pola pembinaan dan pembangunan sarana dan prasarananya dalam bidang pertanian.
  • Meningkatkan nilai tambah komoditi pertanian, jika dimungkinkan tidak hanya untuk pasar likal saja.
  • Mencoba mengembangkan kegiatan agrobisnis.
  • Menunjang kegiatan Transmigrasi.
A.    INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan
keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi diartikan sebagai penanaman uang atau di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memproleh keuntungan. Pada dasarnya investasi adalah membeli suatu aset yang diharapkan di masa datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi.
Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan.

    Seseorang tentunya harus memikirkan masa depan dimana pada saat kebutuhan hidup terus meningkat, kebutuhan yang dimaksud dapat berupa pendidikan, sarana transportasi, kesehatan, tempat tinggal, kebutuhan untuk rekreasi, ibadah, hingga kebutuhan untuk masa tidak produktif. Dengan berlatar belakang hal tersebut maka seseorang menyisihkan sebagian dari pendapatannya di masa produktif dan meng-investasikannya untuk masa dimana sudah kurang produktif.
Ada banyak pilihan dalam berinvestasi, diantaranya yaitu membuka deposito, menabung, membeli tanah dan bangunan, obligasi, membeli emas, saham, dan lain-lain. 

Secara umum bentuk aset yang di Investasikan terbagi menjadi dua jenis yaitu:

1.    Riil Investment
Yaitu menginvestasikan sejumlah dan tertentu pada aset berwujud, seperti halnya tanah, emas, bangunan, emas, dan lain-lain.
2.    Financial Investment
Yaitu menginvestasikan sejumlah dana tertentu pada aset finansial, seperti halnya deposito, saham, obligasi, dan lain-lain. Dalam hal ini surat berharga yang diperdagangkan atau yang sering disebut dengan efek adalah berupa saham.

Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, definisi dari bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantaranya. Di Indonesia, perdagangan saham dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tidak semua perusahaan dapat langsung mengeluarkan suatu efek (saham), oleh sebab itu perusahaan yang ingin menerbitkan efek harus memenuhi kriteria ataupun peraturan-peraturan yang ada sebelum menerbitkan suatu efek.

Faktor-Faktor Penentu Investasi
Bagi seorang investor yang hendak melakukan suatu investasi, harus melakukan suatu analisis terlebih dahulu dalam menentukan keputusan investasinya. Untuk melakukan suatu analisis investasi, setidaknya ada tiga faktor yang harus dianalisis, yaitu:
1.    Analisis kondisi makroekonomi
2.    Analisis pada jenis industri
3.    Analisis fundamental suatu perusahaan
 
Tahap pertama yang dilakukan oleh seorang investor dalam berinvestasi adalah melakukan analisis terhadap variabel-variabel makro, tahap analisis ini dilakukan untuk menganalisis kondisi perekonomian suatu negara secara makro dalam proses suatu investasi. Variabel-variabel ekonomi makro yang dianalisis diantaranya adalah tingkat inflasi, transaksi berjalan, kurs/exchange rate (nilai tukar suatu mata uang negara terhadap mata uang negara lain), suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan lain-lain.
 
Pada tahap kedua, dilakukan analisis pada berbagai jenis industri. Pada tahapan ini, kita memilih jenis industri yang paling memberikan prospek keuntungan jika dilakukan invstasi. Sektor mana yang akan dijadikan suatu investasi dapat dilihat dari pergerakan dalam indeks sektoral industri pada suatu pasar modal. Sektor yang mempunyai indeks yang bagus untuk investasi jangka panjang tentunya akan dipilih. Pada tahap analisis ketiga, dilakukan analisis fundamental pada perusahaan, dengan menggunakan rasio-rasio keuangan suatu perusahaan.

Dalam rasio-rasio keuangan, terbagi lagi menjadi lima rasio, yaitu :
1. Rasio Likuiditas, menyatakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo.
2. Rasio Aktifitas, menunjukkan kemampuan serta efisiensi perusahaan dalam memanfaatkan aktifa yang dimiliki atau perputaran (turnover) aktifa-aktifa suatu perusahaan.
3. Rasio Hutang, berfungsi untuk menunjukkan kemampun perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya.
4. Rasio Profitabilitas, menunjukkan tingkat keberhasilan perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan.
5. Rasio Pasar, menggambarkan bagaimana pasar menghargai saham suatu perusahaan.

   
    Untuk memperoleh suatu pertumbuhan yang tinggi dalam proses pembangunan di Indonesia, terkumpulnya modal dan sumber daya sebagai investasi, menduduki peran yang sangat penting. Bagaimana kita dapat melakukan pembangunan jika dana yang diperlukan untuk itu tidak tersedia atau mencukupi ?

    Dalam kondisi tertentu masih sulit untuk mengharapkan dana investasi dari masyarakat. Untuk itulah pemerintah memerlukan dana yang besar dari selisih penerimaan dan pengeluaran atau biaya rutin pemerintah. Namun sayangnya pemerintah tidak dapat terus-menerus mengandalkan tabungan pemerintah tersebut. Perlu dilakukan upaya-upaya tambahan guna membantu memenuhi kebutuhan dana investasi pembangunan. Upaya-upaya tersebut adalah:
  • Lebih mengembangkan ekspor komoditi non-migas, sehingga secara absolut dapat meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor luar negeri. Untuk menunjang langkah ini perlu diusahakan peningkatan nilai tambah dan kemampuan bersaing dari komoditi-komoditi yang akan diekspor tersebut.
  • Mengusahakan adanya pinjaman luar negeri yang memiliki syarat lunak, serta menggunakannya untuk kegiatan investasi yang menganut prinsip prioritas.
  • Menciptakan iklim investasi yang menarik dan aman bagi para penanaman modal asing, sehingga makin banyak PMA yang masuk ke Indonesia.
  • Lebih menggiatkan dan menyempurnakan sistem perpajakan dan perkreditan, terutama kredit untuk golongan ekonomi lemah, agar mereka secepatnya dapat berjalan bersama dengan para pengusaha besar dalam rangka peningkatan produktifitas.
A.            SUMBER DAYA MANUSIA

Jika tengok sejarah mengenai pertumbuhan penduduk di Indonesia sebelum Orde Baru, pertumbuhan penduduk di Indonesia masih cukup tinggi lebih kurang 2,8%. Dan setelah pemerintahan Orde baru menyadaribahwa pertumbuhan tersebut harus dikurangi, maka mulai Repelita I sampai dengan Repelita IV, pertumbuhan penduduk kita hanya berkisar antara 2,1% sampai dengan 2,3% dan 1,9% diperkirakan untuk Repelita selanjutnya.

Sebagai salah satu Negara yang masih berkembang, Indonesia memang menghadapi masalah sumber daya manusia diantaranya:
  • Pertumbuhan penduduk yang masih tinggi.
  • Penyebaran yang kurang merata.
  • Kurang seimbangnya struktur dan komposisi umur penduduk, yang ditanmdai dengan besarnya jumlah penduduk yang berusia muda serta mutu penduduk yang masih relatif rendah.
 Pertumbuhan penduduk yang tinggi akan menimbulkan banyak masalah bagi negara, jika tidak diikuti dengan peningkatan produksi, dan efisiensi di bidang lainnya. Banyak penduduk akan menambah sumber daya produktif terhadap sumber daya manusia yang belum produktif(anak-anak, manula, pengganguran), yang akibat lanjutnya akan menciptakan masalah-masalah sosial yang cukup rumit. Adapun tindakan-tindakan yang dapat dan telah dilakukan pemerintah adalah:
  •  Melaksanakan program keluarga berencana. Dengan program ini diharapkan laju pertumbuhan akan lebih dapat dikendalikan. Dengan program ini pula pemerintah ingin menjelaskan dan membuka kesadaran bahwa 'banyak anak'akan memberi konsekuensi ekonomis yang lebih berat. Secara tidak langsung program keluarga berencana ini ingin memprioritaskan segi kualitas anak, dibanding segi kuantitas.
  • Meningkatkan mutu sumber daya manusia (dengan pendididikan formal maupun informal) yang telah ada, sehingga dapat menunjang peningkatan produktifitas guna mengimbangi laju pertumbuhan penduduknya.
Penyebaran penduduk yang tidak merata menyebabkan tidak seimabngnya kekuatan ekonomi secara umum. Akibat lanjutnya adalah terjadinya ketimpangan daerah miskin dan daerah kaya. Daerah yang tampak menguntungkan (khusus Pulau Jawa) akan menjadi serbuan dan perpindahan penduduk dari daerah lainnya. Akibatnya daerah di luar pulau jawa yang memang telah ketinggalan dari segiekonomi, menjadi semakin tertinggal.

Tidak seimbangnya beban penduduk antar daerah itu akan berdampak terpusatnya modal di daerah tertentu saja. Dampak lainnya adalah mengumpulnya tenaga kerja di Pulau Jawa sehingga persaingan tenaga kerja(penawaran) sangat tinggi. Dengan kondisi tersebut bisa dilihatbahwa upah tenaga kerja akan menjadi rendah (sesuai dengan hukum penawaran). Rendahnya tingkat upah akan berakibat timbulnya kesengsaraan dan pengganguran, dan tentu saja masalah kriminalitas akan semakin menggejala. Sebaliknya di luar Pulau Jawa akan terjadi kekurangan tenaga kerja sehingga upah akan tinggi. Hal inilah yang menyebabkan biaya produksi di luar Pulau Jawa sangat tinggi, begiti pula dengan biaya transportasi. Maka secara tidak langsung kondisi ini akan menyebabkan tururnya pertumbuhan Industri dan secara otomatis akan menghambat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Tindakan yang dapat dan telah dilakukan pemerintah adalah:
  • Penyelenggaraan program transmigrasi, sehingga akan jadi pemerataan sumber daya kedaerah-daerah yang masih membeutuhkan. Dengan program ini diharapkan para peserta transmigran dapat meninggalkan ketidakproduktifan mereka, justru mereka mempunyai kesempatan memperbaiki ekonomi mereka dengan mengembangkan daerah baru yang mereka tempati. Suatu pekerjaan yang tidak mudah, namun juga suatu hal yang tidak mustahil untuk berhasil.
  • Memperbaiki dan menciptakan lapangan-lapangan pekerjaan baru di daerah-daerah tertinggal. Sehingga penduduk sekitar tidak perlu ke kota atau Pulau jawa untuk bisa bekerja. Dengan demikian arus urbanisasi dari desa ke kota, dari luar pulau Jawa dapat dikurangi. Di dalam GBHN sendiri perluasan dan pemerataan lapangan pekerjaan serta mutu dan perlindungan tenaga kerja merupakan kebijaksanaan pokok yang sifatnya  menyeluruh di semua sektor. Perogram-program pembangunan sektoral atau regional perlu selalu mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja sebanyak mungkin, sehingga dapat meningkatkan produksi.
Komposisi penduduk yang tidak seimbang dapat menimbulkan proses regenerasi kegiatan produksi menjadi tidak lancar. Akibantnya ada masa tunggu yang semestinya tidak perlu terjadi, karena kebutuhan hidup 'tidak bisa' menerima istilah tunggu. Dengan demikian perlu dilakukan tindakan secepatnya untuk membekali dan mempersiapkan tenaga-tenaga kerja muda di Indonesia dengan pendidikan formal maupun informal, dengan ketrampilan dan pengetahuan yang tidak mendesak. Langkah-langkah yang akan dan telah ditempuh pemerintah untuk mengatasi hal ini adalah;
  • Meninjau kembali sistem pendidikan di Indonesia yang masih bersifat umum, untuk dapat lebih disesuaikan dengan disiplin ilmu khusus yang lebihnsesuai dengan tuntutan pembangunan. Sehingga lulusan yang dihasilkan yang siap kerja dan bukannya'siap latih kembali'
  • Menciptakan sarana dan prasarana pendidikan yang lebih mendukung.
Adapun sasaran kebijaksanaan tenaga kerja di Indonesia meliputi hal-hal;
  • Memperluas lapangan pekerjaan untuk dapat menyerap pertambahan angkatan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran.
  • Membina angkatan kerja baru yang memasuki pasar melalui latihan ketrampilan untuk berusaha sendiri maupun mengisi lapangan pekerjaan yang tersedia.
  • Membina dan melindungi para pekerja melalui mekanisme hubungan kerja yang di jiwai oleh Pancasila dan UUD 1945 (Hubungan Industrial Pancasila), memperbaiki kondisi-kondisi dan lingkungan kerja agar sehat dan aman serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
  • Meningkatkan peran pasar kerja, agar penyaluran, penyebaran dan pemanfaatan tenaga kerja dapat menunjang kegiatan pembangunan.
  • Memperlambat laju pertumbuhan penduduk dan meningkatkan mutu tenaga kerja melalui usaha pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagai bagian dari perencanaan tenaga kerja terpadu.
E. Posisi dan Peran Perekonomian Indonesia di Tingkat Dunia