Jumat, 22 Juni 2012

PELANGGARAN HAK CIPTA


kasus pelanggaran Hak cipta

PT.A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.

salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.

  • PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?


Menurut saya itu bisa menjadi tidak melanggar hak cipta jikalau PT.A melapor terlebih dahulu kepada PT B atau jika PT.A mencantumkan sumber bahwa laporan itu dari PT.B.  tetapi dalam kasus ini pihak dari PT.A  tidak mencantumkan sumber maupun meminta izin terlebih dahulu kepada PT.B untuk menggunakan jurnalnya.. maka dari itu PT.B menganggap hal ini melanggar Hak Cipta.

Nama : Fety Sulistiyandari
NPM : 22210763
Kelas : 2EB17